Mojokerto Majapahitpos.com – 30 September 2026 ,Sidang hari ini memasuki agenda Perkara perdata antara Moh.hitpos.cmnAlvan Basyarudin, warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dengan PT BCA Finance berlanjut ke persidangan setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tidak mencapai kesepakatan.
Memasuki agenda pembacaan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Alvan menggugat PT BCA Finance selaku Tergugat I dan seorang pihak berinisial M.H.B. selaku Tergugat II terkait pembiayaan satu unit Daihatsu Gran Max tahun 2024.
Dalam gugatannya, Alvan menyatakan tidak pernah mengajukan maupun menandatangani perjanjian pembiayaan kendaraan tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah menerima atau melihat kendaraan yang kemudian menjadi dasar tagihan.
Perkara bermula ketika Alvan menerima somasi dari PT BCA Finance pada 20 Mei 2026. Dalam surat tersebut, ia diminta melunasi kewajiban atau menyerahkan kendaraan Daihatsu Gran Max bernomor polisi S 8280 SD.
Pembiayaan tersebut tercatat berdasarkan perjanjian tertanggal 30 November 2024, dengan angsuran Rp4.312.400 per bulan selama 60 bulan.
Melalui kuasa hukumnya, Alvan kemudian melayangkan somasi kepada PT BCA Finance dan mengadukan persoalan tersebut melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Juli 2026, PT BCA Finance menyebut telah menerima dokumen identitas dan melakukan survei ke alamat yang tercatat. Perusahaan juga menyampaikan total kewajiban per 31 Juli 2026 sebesar Rp255.054.287.
Namun, pada surat tertanggal 4 Agustus 2026, PT BCA Finance disebut menyampaikan adanya indikasi tindak pidana terkait fasilitas pembiayaan tersebut dan akan menyerahkan dokumen kepada pihak yang berwenang.
Kuasa hukum Alvan menilai kondisi tersebut perlu diuji dalam persidangan, terutama mengenai proses verifikasi dan pihak yang sebenarnya mengajukan pembiayaan, menandatangani dokumen, membayar uang muka, serta menerima kendaraan.
Selain itu, gugatan juga mempersoalkan besaran tagihan. Dari total kewajiban sekitar Rp255 juta, tercatat komponen denda keterlambatan sebesar Rp58.821.142 dan angsuran tertunggak Rp64.686.000.
Menurut pihak penggugat, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Alvan mengaku tidak pernah menjadi pihak yang mengajukan pembiayaan.
Dalam gugatannya, Alvan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan perjanjian pembiayaan tersebut tidak mengikat dirinya.
Selain itu, PT BCA Finance diminta memperbaiki data dan kolektibilitas atas nama Alvan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Penggugat juga menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1.050.000.000.
Kuasa hukum menyebut tuntutan tersebut berkaitan dengan dampak yang dialami klien, termasuk persoalan pencatatan data pembiayaan yang menurut penggugat menghambat akses terhadap pembiayaan lainnya.
“Klien kami tidak datang ke pengadilan untuk menghindari utang. Ia datang karena ditagih atas utang yang menurut keterangannya tidak pernah dibuat, untuk kendaraan yang tidak pernah diterima,” ujar H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., kuasa hukum Alvan.
Menurutnya, inti persoalan yang ingin dibuktikan di persidangan adalah siapa yang mengajukan pembiayaan, siapa yang menandatangani dokumen, serta siapa yang menerima kendaraan.
“Kami berharap proses persidangan dapat mengungkap persoalan ini secara terang. Kami juga meminta agar hak klien kami dipulihkan, termasuk terkait data SLIK dan nama baiknya apabila nantinya terbukti tidak memiliki hubungan dengan pembiayaan tersebut,” tambahnya.
Seluruh dalil dalam gugatan masih akan diuji dalam proses persidangan. PT BCA Finance maupun Tergugat II memiliki hak untuk menyampaikan jawaban dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red. Sunarmi

